√ PENERIMAAN KEPALA DAN GURU SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI

https://santikoaji.blogspot.com/
Penerimaan kepala dan guru SILN

Seleksi bersama penerimaan kepala dan guru SILN tahun 2018 - Dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan kembali bagi Kepala Sekolah berstatus PNS dan Guru berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk dipekerjakan sebagai Kepala dan Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Formasi Kepala dan Guru SILN yang dibuka sebagai berikut:



No
Kebutuhan
Penempatan
Formasi
Jumlah
1
Kepala Sekolah
Kairo
1
3
Jeddah
1
Kinabalu
1
2
Guru Bimbingan Konseling
Jeddah
1
1
3
Guru Pendidikan Agama Kristen
Davao 
1
1
4
Guru Seni Budaya/Seni Musik
Davao 
1
1
7
Guru Kelas
Tokyo
1
1
5
Guru SMK: Perhotelan
Kota Kinabalu
1
1
6
Guru SMK: Tata Boga
Kota Kinabalu
1
1
TOTAL
9

Persyaratan penerimaan kepala dan guru SILN

Adapun persyaratan penerimaan kepala dan guru SILN meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum penerimaan kepala dan guru

Persyaratan umum                   
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Usia maksimal saat mendaftar:
     - 52 (lima puluh dua) tahun bagi pelamar kepala SILN
     - 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar guru SILN
c. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
    pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
e. Memiliki Sertifikat Pendidik
f. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air
g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
               
Persyaratan khusus
Adapun persyaratan khusus dalam penerimaan kepala dan guru sekolah Indonesia di luar negeri terbagi dua persyaratan yang berbeda untuk Kepala Sekolah dan guru. Persyaratannya adalah sebagai berikut :

Persyaratan untuk Kepala Sekolah Indonesia di Luar negeri
  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
  2. Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
  3. Memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2)
  4. Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah
  5. Aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar
  6. Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir
  7. Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota
  8. Diutamakan aktif berbahasa Arab bagi calon Kepala SILN Kairo dan Jeddah               

Persyaratan untuk Guru Indonesia di Luar negeri
  1. Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
  2. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
  3. Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Jeddah diutamakan memiliki kemampuan tambahan Bahasa Arab
  4. Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun
  5. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll
  6. Bagi pelamar Guru Seni Budaya di Sekolah Indonesia Davao diutamakan menguasai alat seni musik modern dan tradisional
  7. Bagi pelamar Guru Kelas Sekolah Indonesia Tokyo, diutamakan laki-laki, dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A yang dikeluarkan lebih dari 6 bulan yang lalu

Jadwal penerimaan kepala dan guru SILN

Untuk jadwal penerimaan kepala dan guru sekolah Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan edaran resmi dari Kemendikbud adalah sebagai berikut :
  1.  Pengumuman Resmi Seleksi:     10 Oktober 2018
  2. Waktu Pendaftaran : 10 s.d. 31 Oktober 2018
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 5 November 2018
  4. Pelaksanaan Seleksi : 13 s.d 16 November 2018
  5. Pengumuman Hasil Seleksi : Minggu pertama bulan Desember 2018

Tata cara pendaftaran kepala dan guru SILN

Waktu pendaftaran untuk penerimaan kepala dan guru SILN sesuai pemberitahuan Kemendikbud adalah dari mulai tanggal 10 s.d 31 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk mekanisme pendaftarannya sebagai berikut:

1. Alamat surat elektronik aktif
Peserta seleksi  wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. Pendaftaran/registrasi awal
Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman    http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/ dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), nama,  tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik;
3. Pendaftaran lanjutan 
Pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
  •  Memilih jabatan yang akan dilamar;
  •  Bagi pelamar Kepala SILN dapat memilih 2 (dua) Sekolah Indonesia Luar Negeri;
  •  Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
  1. Data pokok pelamar
  2. Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
  3. Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
  4. Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
  • Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
  1. Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb
  2. Surat lamaran yang ditandatangani
  3. Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (pelamar Kepala SILN: Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; pelamar guru SILN: sekolah/yayasan)
  4. Sertifikat Profesi Pendidik
  5. Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
  6. Ijazah pendidikan terakhir
  7. SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bagi pelamar Kepala SILN
  8. SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN
  9. Surat keterangan mengajar dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN
  10. Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (dinas pendidikan/sekolah/yayasan)
  11. Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih berlaku
  12. Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll
  13. Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
  14. Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi kepala/guru SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF
  • Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
  • Mencetak kartu peserta seleksi
4. Mengunggah berkas
Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf d) disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
5. Pemrosesan lamaran oleh panitia
Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.

Proses seleksi kepala dan guru SILN

1.  Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.  Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a. Bagi calon Kepala SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Wawancara
b.  Bagi calon guru SILN: Psikotes, UKBI, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Microteaching dan Wawancara
3.  Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Proses penetapan kepala dan guru SILN

Proses penetapan kepala dan guru sekolah Indonesia di Luar negeri berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemendikbud adalah sebagai berikut.
1. Dalam rangka proses penetapan Kepala/Guru SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
  • a. Surat Izin penugasan sebagai Kepala SILN dari Gubernur/Bupati/ Walikota bagi calon Kepala SILN
  • b. Surat Izin Penugasan sebagai guru SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN
  • c. Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6
  • d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili
  • e. Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah
2. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditugaskan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjangan sesuai peraturan yang berlaku
3. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku               

Penentuan kelulusan kepala dan guru SILN

  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Desember 2018
  3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan lain penerimaan kepala dan guru SILN

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala/Guru SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala/Guru SILN
  3. Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Kepala dan Guru SILN pada negara selain yang dilamar
  4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala/Guru SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
  5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
  6. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar





No comments:
Write komentar