Kode Etik Guru

Guru Muda

Kode Etik Guru
           Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar.
Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal itu di ruang kerjanya Jln. Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum
memiliki sumpah dan kode etik guru,”katanya. Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.

Ø Kode etik guru di Indonesia
Ø  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
Ø  Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
Ø  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
Ø  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
Ø  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
Ø  Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
Ø  Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
Ø  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
      Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

nb : untuk melihat lanjutan artikel, silahkan klik "category" pada kolom dikanan, lalu pilih "guru" akan ada artikel lengkap yang telah kami pecah menjadi beberapa laman blog
No comments:
Write komentar